3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal

3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal

Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rachmat Bagja mengakui bahwa pihak telah menerima surat yang diberikan oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.

Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.

Adapun imbauan pertama, Bawaslu meminta para peserta Pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Permintaan Firli Bahuri Pasca Praperadilannya Ditolak

BACA JUGA:Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya

Dalam hal ini, kata Rachmat Bagja, pihaknya ingin para peserta Pemilu bisa memastikan pembukuan dana kampanye di pelaporan dana kampanye terbukti laporan awal dana kampanye.

Tidak hanya itu, laporan pemberian sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.

"Melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku dengan memastikan, satu informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan juumlah nominal tidak sumbangan dana kampanye melebihi batasan," ujar Rachmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

BACA JUGA:Utang Emas

Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.

"Kami perlu mengingatkan peserta pemilu akan hal tersebut," kata Rachmat Bagja.

BACA JUGA:Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Rabu 20 Desember 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: