3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal
Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan
"Kami mengingatkan juga bahwa berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu, khususnya parpol untuk taat dan patuh menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran Dana Kampanye," sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada Partai politik peserta Pemilu, termasuk calon legislatif (caleg) untuk melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya.
"Caleg harus mengkonsolidasi dengan parpol ditingkatannya masing-masing, di tingkat Kab/Kota, provinsi, dan pusat," tambahnya.
"Dengan demikian kita bisa mencegah proses-proses atau hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap dana kampanye yang akan digunakan, yang sedang dan akan digunakan peserta pemilu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: