Permintaan Firli Bahuri Pasca Praperadilannya Ditolak

Permintaan Firli Bahuri Pasca Praperadilannya Ditolak

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta semua pihak menghakiminya usai praperadilannya ditolak.-anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta semua pihak menghakiminya usai praperadilannya ditolak.

"Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli, Rabu, 20 Desember 2023.

Purnawirawan Polri ini meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya karena Indonesia merupakan negara hukum.

BACA JUGA:Jadwal Pembatasan Angkutan Nataru 2023, Kemenhub Siapkan Posko Pusat Terpadu

BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini

"Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat," ujarnya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatannya itu bukan ditolak namun tidak diterima.

BACA JUGA:Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai

"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," tukasnya.

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan  yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu. Ia pun mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

BACA JUGA:Utang Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: