JAKARTA, DISWAY.ID - Siskaeee dan 10 tersangka video porno Kelas Bintang terancam 10 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka disangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44 tahun 2008.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
Sebelumnya, sebanyak sembilan talent wanita dan dua pemeran pria Kelas Bintang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka telah menyandang tersangka.
"Sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent wanita yang kemarin kita panggil sebagai saksi dalam kasus itu telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
Mereka diantaranya Bima Prawira, Siskaeee, Virly Virginia, Zafira Sun, Melly 3GP.
"Saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATA, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," lanjutnya.