BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin proyek pembangunan jalan.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar.
Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov. Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
Sedangkan Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.