JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah satu pihak yang menjadi penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang merupakan Kontraktor bernama Kristian Wuisan (KW).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dan pemeriksaan, tim penyidikan melakukan penahana KW untuk 20 hari pertama terhitung dari 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya , Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
Ali juga menambahkan, tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desan Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu 23 Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta.
BACA JUGA:KPK Operasi Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan
KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.
Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kota Labuha Maluku Utara, Cek Kekuatannya
Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya.
AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.
Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek.