JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Upaya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
BACA JUGA:Tahun Depan Vaksin Covid-19 Bayar Ratusan Ribu, Kemenkes: Mumpung Gratis Sampai Akhir 2023
Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu 31 Desember 2023.
BACA JUGA:COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali.
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
BACA JUGA:Waspada Lonjakan Covid-19, Pelayanan Vaksinasi Tetap Diberikan di Semua Puskesmas dan Faskes Lainnya
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
SE Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” ukar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
BACA JUGA:189 Warga Jaksel Terima Vaksinasi Cacar Monyet
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutup dr. Maxi