Sri Mulyani Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Ditentang Keras PAVENAS: Keputusan Sepihak!

Minggu 31-12-2023,20:54 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Cukai rokok elektrik resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pajak rokok elektrik akan mulai ditetapkan pada 1 Januari 2024.

Aturan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Tempat Parkir Motor dan Stasiun MRT Terdekat

Adapun tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sampai 10 persen, dari Cukai Rokok.

Demikian dikutip dari Pasal 2 ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Komunitas Vape Buka Suara

Salah satu komuitas vape cukup besar di Indonesia, Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menilai bahwa aturan ini keputusan sepihak.

Pavenas dalam keterangannya menolak atas peraturan baru terkait Pajak Rokok Elektrik.

BACA JUGA:Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima, karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 31 Desember 2023.

Sosialisasi Tak Membuahkan Hasil

Pavenas mengatakan, bersama DJPK Kemenkeu sempat melakukan proses sosialisasi pada 27 Desember 2023.

Sosialisasi dilakukan bersama Kemenkeu dengan para pengusaha rokok elektrik.

Hanya saja, keputusan tersebut dinilai terlalu terburu-buru.

Kategori :