Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian

Rabu 03-01-2024,12:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Anies Kenang Sosok Rizal Ramli Sebagai Pejuang yang Konsisten Lawan KKN

AB ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 WIB di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari 2024.

Dalam penangkapannya, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya.

BACA JUGA:Update Korban Gempa di Jepang: 57 Orang Tewas dan Puluhan Bangunan Roboh

BACA JUGA:Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Kategori :