JAKARTA, DISWAY.ID - Prof Romli Atmasasmita disebut harus buat surat resmi jika menolak menjadi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Prof Romli harus memberi surat balasan jika tidak berkenan menjadi saksi meringankan.
"Silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Momen Mahfud MD Kenang Rizal Ramli Sebagai Sahabat Seperjuangan
"Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tsk FB," lanjutnya.
Diketahui, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Dirinya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu.
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," terangnya.
BACA JUGA:Apa itu JewBelong, Kelompok Pro-Israel yang Menyasar Gen Z?
Adapun saksi baru yang meringankan diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Ade menuturkan saksi baru itu ialah Yusril Ihza Mahendra.
Diterangkannya, kini ada empat saksi meringankan yang diajukan pihak Firli Bahuri.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Tunggu Surat Balasan Prof Romli yang Keberatan Jadi Saksi FB