TKN Prabowo-Gibran Akan Laporkan Seluruh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, Singgung Tidak Profesional Buat Surat Pemanggilan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana akan melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).-tangkapan layar youtube@kpu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana akan melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa rencana laporan tersebut muncul karena diduga adanya ketidak profesional dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," ujar Fritz Edward Siregar di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Momen Mahfud MD Kenang Rizal Ramli Sebagai Sahabat Seperjuangan
Adapun yang menjadi indikasi ketidakprofesionalan dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat, yaitu pertama salah mengetik tanggal dalam surat permintaan klarifikasi untuk calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, Gibran diminta datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasi pada 2 Januari 2023.
"Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," jelas Fritz.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Akan Layangkan Surat Panggilan Ulang ke Prof Romli
BACA JUGA:Rizal Ramli Kena Kanker Pankreas, Ahli Spesialis Penyakit Dalam UI: Bisa Seperti Sakit Maag
Lalu yang kedua, Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak mematuhi regulasi dalam mengusut aksi Gibran tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyebutkam bahwa temuan atau laporan yang diterima, harus ditindaklanjuti paling lama tujuh hari.
Sedangkan soal Gibran membagikan susu di arana CFD terjadi pada 3 Desember 2023, oleh sebab itu, dia pun mempertanyakan yang dimaksud tujuh hari tersebut.
"Apakah tujuh hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" kata Fritz yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: