JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang viral pada 31 Desember 2023 lalu.
Para pelaku tersebut kini ditahan dan terancam hukuman maksimal atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Panglima TNI Saat Ditanya Soal Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud
Bahkan, empat dari lima pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Adapun pelaku yang positif narkoba itu berinisial LH, SM, SR dan BD.
"Untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu. Kemudian SM, positif amfetamin dan juga THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di depan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024.
"Kemudian SR positif amfetamin dan ganja. Sementara itu, BD positif amfetamin atau sabu. Yang tidak menggunakan narkotika, AS, ini bersih," lanjut dia.
Susatyo membeberkan, sikap agresif pelaku saat menganiaya dua anggota Satpol PP itu diduga kuat karena pengaruh narkoba.
"Berdasarkan hasil tes urine, dapat kami analisa bahwa perilaku agresif tersebut bisa terjadi di bawah (pengaruh) narkotika," ujar Susatyo.
Atas temuan itu, Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkoba yang dimiliki para tersangka.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pondok Ranji, Polisi: Pelaku Diduga Pakai Penutup Wajah
Dalam kasus ini, kelima tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang.
"Kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kaya Susatyo.