JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Jumat 5 Januari 2024, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman Tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat 5 Januari 2024.
BACA JUGA:Penyuap Gubernur Maluku Utara Juga Ditahan KPK
Ali juga mengungkapkan, sebelumnya, Kamis 4 Januari 2024 juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedangan Tangsel.
Menurut Ali, pada lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
BACA JUGA:KPK Operasi Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan
“Hari ini 5 Januari 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Muhaimin Syarif (Swasta) dan Hamrin Mustari (Karyawan),” tukas Ali.