JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
BACA JUGA:3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
BACA JUGA:Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).