“Sampai di Subang sudah biasa sama petugas, UPTD Rp 550 ribu, polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," tegasnya.
Atas pengakuan Donal ini pihak Polrestabes Semarang juga telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanua dugaan keterlibatan oknum petugas yang memalsukan surat izin pengiriman anjing-anjing tersebut.
Pihak Polrestabes Semarang mengungkapkan bahwa dari surat yang dibawa oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan merupakan surat palsu dan tidak sesuai dengan format.
BACA JUGA:Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Dibuka Hari Ini, Wajib Siapkan 10 Dokumen Penting
Selain itu dari semua anjing yang dibawa oleh tersangka diketahui jika beberapa diantaranya mengandung penyakit.
Atas kerkuaknya kasus ini, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen mengumpulkan para pedagang kuliner daging anjing di Kabupaten Sragen.
Hal ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Sragen nomor 524/2026/010/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.
Pihak SKKH juga meminta agar adanya pos kesehatan hewan di jalan tol, karena banyak kendaraan pengangkut ternak yang lebih memilih lewat tol, termasuk truk pengangkut anjing.