JAKARTA, DISWAY.ID-- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi resmi diumumkan kepada masyarakat Indonesia.
Biaya penyelenggaraan Haji 2024 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat tersebut sudah terbit seiring Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
BACA JUGA:Disetujui Raja Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah untuk Musim Haji 2024
Aturan dalam Keppers berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
BACA JUGA:Menag Hadiri Muktamar Perhajian di Jeddah, Tanda Tangani Ta`limatul Hajj
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00