JAKARTA, DISWAY.ID - Tips memperpanjang SIM A dan C yang sudah mati di tahun 2024, ada dispensasi khusus nih.
Diketahui SIM memang ada masa berlakunya yang mana akan kedaluwarsa habis setelah 5 tahun masa penerbitan.
Jadi jika SIM sudah melewati masa berlakunya maka statusnya auto mati atau sudah tidak berlaku di jalanan.
BACA JUGA:Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
Meski demikian ada dispensasi dari Polri untuk perpanjang SIM dengan persyaratan SIM mati pas di Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Nah, dengan begitu, apabila kamu telat memperpanjang SIM tapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang.
Dengan demikian pemohon wajib melewati semua proses penerbitan SIM baru.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Jumat 12 Januari 2024
Kemudian melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.
Setelah menjalani tes, pemohon dapat menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada petugas SIM.
Selanjutnya, tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri
Cara perpanjangan SIM secara online yaitu:
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Jelang Tes Pramusim di Sepang dan Qatar, 'Nggak Sabar!'