Oleh sebab itu, dalam aduannya tersebut, mereka meminta kepada DKPP untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Kab/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
3. Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Irak Menjadi Ujian Pertama Skuad Garuda
BACA JUGA:Influencer Ini Tampak 10 Tahun Lebih Muda Tanpa Filler dan Botox, Pakai Skincare Apa, Sis?
4. Menyatakan teradu telah melanggar ketentuan uu dan peraturan perundang-perundangan lainnya: