JAKARTA, DISWAY.ID-- Dampak abu vulkanik Gunung Semeru membuat operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara mulai pada Jumat, 12 Januari 2024.
Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni pada Jumat 12 Januari 2024.
Menurut Kristi, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
BACA JUGA:BRI Distribusikan Bantuan Bagi Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 15 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 153 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, 1.172 Warga Langsung Dievakuasi
Sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Kristi.