Aksi Pembakaran Al Quran di Belanda Digagalkan, Tendangan Hajar Pelaku

Minggu 14-01-2024,12:14 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Heboh! Bocornya Rencana Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari

Bahkan Ahmed juga meminta agar pihak kepolisian untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Akibat bentrokan yang terjadi, Wagensveld mengalami luka serta beberapa patugas lainnya.

Pembakaran Al Quran ini bukanlah kali pertama, di mana sebelumnya juga terjadi pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark.

Pembakaran Al Quran di Swedia ini juga mendapatkan tanggapan dari pemerintah Indonesia, di mana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam dan mengutuk keras pembakaran Al Quran oleh seorang warga negara Swedia di depan Mesjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Iduladha, Rabu 28 Juni 2023 kemarin.

BACA JUGA:Jadwal Piala Asia 2023 Hari Ini: Jepang vs Vietnam, Pertandingan Emosional Bagi Philippe Troussier

BACA JUGA:Gokil! Emak-emak Jual Kerupuk Naik Moge Pink, Ada Kisah Sedih Dibalik Perjuangannya

Pernyataan tersebut disampaikan Kemlu RI lewat akun Twitter resmi @Kemlu_ RI, Kamis 29 Juni 2023.

"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis akun Kemlu RI.

Menurut Kemlu RI, kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.

Dalam mengantisipasi kerusuhan akibat pembakaran Al Quran, pada Desember 2023 lalu, pemerintah Denmark telah mengesahkan undang-undang yang melarang penanganan kitab suci secara tidak patut.

BACA JUGA:Minggu 14 Januari 2024 Memperingati Hari Apa?

BACA JUGA:Usia Berapa Sih Anak yang Wajib Ikut Imunisasi Polio? Gratis!

Undang-undang tersebut mencakup tanggung jawab pidana atas pembakaran Al-Quran dan buku-buku lain yang sangat penting bagi komunitas agama, dengan hukuman hingga dua tahun penjara. 

Adapun maksud dari penanganan yang tidak tepat adalah membakar, menuangkan cairan pada kitab suci, menginjaknya, menendangnya, menghancurkannya dengan cara merobek, memotong, atau menusuknya dengan pisau. 

Sedangkan pengadilan Swedia juga telah memutuskan seorang pria bersalah karena menghasut permusuhan antaretnis.

Kategori :