PATI, DISWAY.ID -- Ribuan knalpot brong hasil tindakan Polresta Pati disulap jadi monumen ikan bandeng.
Belakangan ini pasca kasus relawan Ganjar di Boyolali viral, polisi kembali mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
Knalpot brong dengan suara yang keras memang kerap mengganggu ketenangan masyarakat.
Tak jarang warga yang terganggu melontarkan kata-kata sumpah serapah saking terganggunya.
Jika mengacu peraturan, knalpot brong dilarang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 tahun 2009 pasal 285 ayat 1. Isinya terkait dengan kelengkapan kendaraan.
Knalpot brong juga dinilai berbahaya karena jadi pemicu pengendara ngebut di jalanan.
Potensi kecelakaan sangat memungkin karena knalpot brong akan memacu adrenalin kecepatan tinggi kendaraan.
BACA JUGA:Deretan Fitur Modern BinguoEV Long Range AC, Jarak Tempuh Hingga 333 KM dan Kabin yang Lega
Oleh karena itu, untuk mensosialisasikan dengan cara yang unik, Polresta Pati memajang monumen ikan bandeng dari daur knalpot brong.
Sebanyak 4.031 knalpot brong disulap menyerupai bentuk ikan bandeng.
Ribuan knalpot brong itu merupakan sitaan unit satlantas yang telah melakukan penindakan di jalan.
"Untuk memberi pesan kepada masyarakat agar mengemudikan kendaraan bermotor utamanya kendaraan roda dua tidak menggunakan knalpot brong," kata Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri.