Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Disisi lain, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP kali ini untuk mendengarkan Saksi Ahli.
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.
BACA JUGA:Lewat Digitalisasi, Holding Ultra Mikro BRI Group Permudah Layanan Keuangan Lebih Efisien
BACA JUGA:RS Vertikal Ditargetkan Jadi Pusat Utama Layanan Penyakit Kanker, Stroke, Jantung
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
BACA JUGA:Siskaeee Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini
BACA JUGA:Pasien di Surabaya Antre 9 Bulan untuk Dapat Pelayanan Radioterapi, Ini Solusi Menkes
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.