"Keempat, Dewas harus secara berkala mengawasi kerja penindakan KPK terkait pencarian Masiku," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
BACA JUGA:Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo-Gibran Akan Dapat Energi Tambahan
Surat Penangkapan Harun Masiku Sudah Ditekan
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku (HM).
Harun yang merupakan Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.