67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023 Masuk ke Dewas KPK

Selasa 16-01-2024,17:03 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Menurut Tumpak, dengan ketidakhadiran Filri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan. 

Karena Firli sudah dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Dua kali pemanggilan dan tidak hadir, maka perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Firli. Hal itu sudah jelas tersangka tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” jelasnya.

BACA JUGA:Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding

Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik. 

Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).

Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. 

Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.

Kategori :