Tok! DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Rabu 17-01-2024,14:25 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Dibandingkan dengan peraturan lama, yakni, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3/2015, untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen.  

"Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.  

Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebelumnya dikenakan sebesar 35 persen.

Sebagai informasi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Adapun wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Kategori :