Proses BBNKB untuk penyerahan kedua di DKI sebenarnya bukan aturan baru secara nasional karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.
Dalam Pasal 12 di undang-undang ini telah ditetapkan BBNKB penyerahan kedua sudah tidak berlaku alias dihapus di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tarif Retribusi Kunjungan ke 10 Museum di DKI Jakarta Naik, Segini Biaya dan Lokasinya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Sabtu 13 Januari 2024: Aman dari Hujan?
Walau begitu penerapannya di masing-masing provinsi tergantung kewenangan kepala daerah. Sebelum DKI setidaknya ada 23 provinsi yang sudah menerapkan hal itu.