Perda Baru Resmi Diundangkan, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas di DKI Jakarta Gratis Tanpa Biaya

Rabu 17-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Proses BBNKB untuk penyerahan kedua di DKI sebenarnya bukan aturan baru secara nasional karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 12 di undang-undang ini telah ditetapkan BBNKB penyerahan kedua sudah tidak berlaku alias dihapus di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Tarif Retribusi Kunjungan ke 10 Museum di DKI Jakarta Naik, Segini Biaya dan Lokasinya

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Sabtu 13 Januari 2024: Aman dari Hujan?

Walau begitu penerapannya di masing-masing provinsi tergantung kewenangan kepala daerah. Sebelum DKI setidaknya ada 23 provinsi yang sudah menerapkan hal itu.

Kategori :