JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta resni mengundangkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam beleid itu, tak ada biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua alias kendaraan bekas.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Luncurkan 5 Bus Sekolah Khusus Siswa Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Tok! DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Namun, Anda perlu bersabar, sebab aturan Perda tersebut baru berlaku pada 2025.
Melansir salinan di laman JDIH.JAKARTA.GO.ID, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam poin ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022 itu, aturan ini resmi berlaku sepenuhnya pada 5 Januari 2025.
Masih dalam salinan itu, Pasal 10 di aturan itu berbunyi bahwa objek BBNKB hanya penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di DKI. Tarif BBNKB untuk hal ini sebesar 12,5 persen atau tak berubah dari sebelumnya.
BACA JUGA:Akankah DKI Jakarta Full Panas Hari ini? Cek Prakiraan Cuaca BMKG di Sini
Pada aturan ini tak ditetapkan tentang tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau buat peralihan kepemilikan kendaraan bekas.
Sementara pada bagian penjelasan Pasal 10 di aturan itu tertulis 'BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB'.
Dengan demikian, mulai 5 Januari 2025 melakukan balik nama kendaraan bekas di DKI tak lagi dipungut pajak BBNKB saat mengurus di Samsat.
BACA JUGA:Disdukcapil DKI Jakarta Tertibkan Data Penduduk yang Tidak Sesuai Domisili
BACA JUGA:Simak Aturan Ganjil-Genap di Jalanan DKI Jakarta Hari Ini, Senin 15 Janauri 2024: Jangan Asal Lewat!
Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan ini praktis tak berlaku lagi usai Perda DKI Nomor 1 2024 terbit meski penerapannya baru berlangsung tahun 2025 mendatang.