Tok! DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Pajak Hiburan Naik-Karaoke dan spa terancam kenaikan pajak 40-75@-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Aturan itu sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis Pasal 53 ayat 2 dikutip, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Akankah DKI Jakarta Full Panas Hari ini? Cek Prakiraan Cuaca BMKG di Sini
Kemudian, pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan juga bahwa untuk tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Berikut informasi selengkapnya terkait kebijakan baru tentang pajak hiburan DKI Jakarta.
Tarif PBJT Makanan dan Minuman Tetap 10 Persen
Sementara, tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Perlu diketahui, Perda ini merupakan turunan dari aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
BACA JUGA:Hadiri Senam Gemoy Golkar DKI Jakarta, Ini Pesan Gibran ke Kader Beringin
BACA JUGA:Bela Waketum NasDem, Caleg NasDem DPRD DKI, Achmad Rizki Minta SS Stop Bikin Gaduh di Timnas AMIN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: