JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keluhan pelaku usaha hiburan atas kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan sebesar 40 persen.
Menurut Luhut, aturan itu bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum pulih sepenuhnya.
BACA JUGA:Tok! DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
BACA JUGA:Tidak Semua Tarif Pajak Hiburan Naik, Bioskop Hingga Panti Pijat Malah Turun 10 Persen
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip Disway.id, Kamis 18 Januari 2024.
Luhut mengatakan, dia mendengar keluhan yang disampaikan pelaku usaha hiburan terkait wacana kenaikan pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Untuk itu ia mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
BACA JUGA:Inul Daratista Sebut Karaoke Keluarga Berbeda dengan Diskotik: Pajak Jangan Dipukul Rata!
BACA JUGA:Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Bakal Naik 40-75%: Pak Sandiaga Uno Saya Tunggu!
Luhut juga mengatakan, bahwa uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan 40 persen.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.