JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan diajukannya sidang praperadilan oleh tersangka talent Kelas Bintang, Siskaeee akhirnya diungkap.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya kepada awak media, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Siskaeee Klaim Belum Dapat Surat Panggilan Ditkrimsus Polda Metro
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Angkat Bicara Soal Praperadilan Siskaeee
Dituturkannya, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 dinilai tidak sah lantaran melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Bakal Terbitkan Surat, Jika Siskaeee Mangkir Lagi Akan Dijemput Paksa
BACA JUGA:Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae.
Kemudian, termohon nya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024. Dimana, kemarin (15/1) Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun dirinya mangkir.