Ditkrimsus PMJ Angkat Bicara Soal Praperadilan Siskaeee

Ditkrimsus PMJ Angkat Bicara Soal Praperadilan Siskaeee

Diajukannya praperadilan terkait status tersangkanya oleh Siskaeee ditanggapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Diajukannya praperadilan terkait status tersangkanya oleh Siskaeee ditanggapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan  pihaknya siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

"Penyidik melalui Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," katanya kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya

Diungkapkannya, upaya hukum tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Dan itu kami hormati," ungkapnya.

Diterangkannya, penyidikan kasus itu hingga menetapkan belasan tersangka, satu di antaranya Siskaeee, dilakukan secara profesional.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," terangnya.

Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Bakal Terbitkan Surat, Jika Siskaeee Mangkir Lagi Akan Dijemput Paksa

Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.

Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. 

Kemudian, termohon nya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto

Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024. Dimana, kemarin (15/1) Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun dirinya mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: