Budi Said Si Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 1 Ton Emas Antam!

Kamis 18-01-2024,19:25 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Sementara pasal yang disangkakan disangkakan terhadap Budi yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :