HKTI Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Capres yang Punya Jiwa Pertanian dan Memakmurkan Petani

Sabtu 20-01-2024,08:57 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), secara bulat mendukung Ketua Dewan Pembina HKTI, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029 pada Jumat sore, 19 Januari 2024

Dukungan ini selain karena Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina HKTI juga pernah menjadi Ketua Umum DPN HKTI selama 2 periode (2004-2015). 

Selain itu HKTI juga berkeyakinan bahwa Prabowo adalah Capres yang mengerti, paham dan memiliki jiwa pertanian, yang bisa mengantarkan Indonesia menuju kedaulatan pangan dan memakmurkan petani Indonesia. 

BACA JUGA:Yakin Teruskan Program Jokowi di Papua, Relawan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Dapat Dukungan INKOP TKBM, TKN Ingatkan Pendukung Prabowo-Gibran Untuk Jaga Pemilu 2024 Tetap Damai

“ Pak Prabowo menjiwai pertanian kita, tahu bagaimana jalan menuju ketahanan dan kedaulatan pangan. Prabowo meyakini bahwa kalau mau Indonesia maju dan sejahtera, petani harus makmur,” kata Fadli Zon, Ketua Umum DPN HKTI.

Rapimnas yang dihadiri oleh 30 DPD HKTI Provinsi siap memenangkan Prabowo-Gibran di daerah masing-masing. 

Rapimnas juga menyampaikan beberapa catatan untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran petani, yaitu:

1. Petani, pekebun dan peternak harus untung minimal 30 persen.

Untuk itu perlu jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan.

BACA JUGA:Modus Korupsi KA Besitang-Langsa: Jalur Dipindahkan Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Arahan Menhub

BACA JUGA:IPPMAL Nilai Prabowo-Gibran Mampu Majukan Indonesia Timur

Serta dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun. Petani, pekebun dan peternak untung secara otomatis akan meningkatkan produktifitasnya.

2. Peraturan Perundangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian, dan perlu Omnibus law sektor pertanian.

3. Kementerian Pertanian harus diperkuat dengan menggabungkan sebagian urusan Kementerian dan Lembaga lain ke dalam Kementerian Pertanian, seperti:

  • Urusan kehutanan dan konservasi tanah dan air dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Urusan perikanan budidaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Urusan sumberdaya air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Urusan planologi dan tata ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau dibentuk Menko Pangan yang memiliki kewenangan anggaran.
Kategori :