BACA JUGA:Relawan Pergerakan Pelaut Indonesia Prabowo-Gibran, Minta Upah Minimum Diperjuangkan
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Teruskan Beragam Kartu Kesejahteraan Sosial
4. Amandemen terhadap UU tentang Otonomi Daerah dengan menjadikan sektor pertanian sebagai urusan wajib bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dan mengembalikan keberadan dan fungsi penyuluh pertanian menjadi urusan pusat.
5. Organisasi pengelola sektor pertanian diubah dari pendekatan sektoral berbasis komoditas menjadi pendekatan berbasis sistem hamparan dan agribisnis.
Petani, pekebun, dan peternak on farm menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sistem hamparan dan usaha agribisnis tersebut.
6. Data pangan dan pertanian yang menjadi landasan kebijakan kondisinya carut marut dan menjadi pangkal permasalahan mendasar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan perbaikan dan menerapkan amnesti data pangan dan pertanian.
BACA JUGA:IPPMAL Nilai Prabowo-Gibran Mampu Majukan Indonesia Timur
BACA JUGA:Relawan Pergerakan Pelaut Indonesia Prabowo-Gibran, Minta Upah Minimum Diperjuangkan
7. Regenerasi dan mencetak petani entrepreneur muda yang kapabel, tangguh dan trengginas menjadi hal urgen dilakukan mengingat kondisi dan usia petani Indonesia yang semakin tua dengan kemampuan bertani yang berkurang.
8. Lahan pertanian yang ada harus tetap dijaga keberadaannya dan kesuburannya dengan menyetop alih fungsi lahan pertanian serta didukung dengan pencetakan lahan sawah baru secara masif. Dan delivery system dari pusat ke daerah harus terjamin untuk memastikan setiap kebijakan pertanian sampai ke petani tanpa distorsi.
Rapimnas HKTI meyakini 8 poin tersebut dapat diimplementasikan oleh Prabowo Subianto dalam pemerintahannya pada 2024-2029.