27 Kendaraan Knalpot Brong Ditindak Polsek Pondok Aren, Wajib Standar Lagi

Senin 22-01-2024,19:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGSEL, DISWAY.ID - Para pengendara berknalpot brong yang terjaring Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren kendaraannya dikembalikan dalam bentuk standar.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan 27 kendaraan yang dikembalikan dalam bentuk standar oleh pihaknya.

BACA JUGA:Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Polres Metro Tangerang Kota

"Kami melaksanakan giat pelayanan masyarakat untuk mengembalikan kendaraan R2 kembali kebentuk standar terhadap para pelanggar yang terjaring Operasi Cipkon," katanya kepada awak media, Senin 22 Januari 2024.

"Karena melakukan trek-trekan dan tidak dilengkapi surat-surat serta merubah bentuk standar atau knalpot brong," lanjutnya.

Dijelaskannya, hal tersebut melanggar UU tentang lalu lintas.

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

"Karena tidak sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan  No. 22 th. 2009 pasal 285 ayat (1)," jelasnya.

Sementara, pengendara roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sanksi akan diterapkan pada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Menurut pihaknya hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak menggunakannya. 

BACA JUGA:Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Monumen Ikan Bandeng di Pati, Keren!

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.

"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.

Kategori :