Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Pengendara roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengendara roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sanksi akan diterapkan pada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Menurut pihaknya hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Polri Tutup Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polisi, Biar Tak Ganggu Pengguna Jalan

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak menggunakannya. 

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.

"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.

Pihaknya tidak akan ragu menilang pengendara yang nakal menggunakannya. 

"Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," tegasnya.

Operasi knalpot brong langsung digelar di sejumlah daerah. Di antaranya Lantas Polres Cimahi, kemarin.

 BACA JUGA:4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK

Polisi menyisir langsung ke sejumlah penjual knalpot brong di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Mereka diimbau tidak menjual knalpot brong terutama pada pelajar.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan di jalan, tapi juga langsung ke para penjualnya karena yang menjadi sumber peredaran knalpot," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto.

Penindakan juga dilakukan ke sekolah-sekolah, sebab kebanyakan pengguna knalpot brong tersebut merupakan para pelajar. Pihaknya juga mengimbau soal penggunaan kendaraan tanpa izin mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: