Polri Tutup Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polisi, Biar Tak Ganggu Pengguna Jalan

Polri Tutup Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polisi, Biar Tak Ganggu Pengguna Jalan

Satlantas Polres Bandar Lampung sedang menutup lampu rotator dengan kaca film.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jika selama ini ada laporan lampu rotator belakang kendaraan dinas polisi mengganggu pengguna jalan lainnya, maka ke depan tidak lagi.

Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Lampu totator bagian belakang kendaraan dinas yang ditutup, termasuk untuk mobil patroli jalan raya dan mobil pengawalan lalu lintas. 

BACA JUGA:Kritikan Sudjiwo Tejo Terhadap Lampu Rotator Biru Ditindak Lanjuti Kapolri

Perintah tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1).

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

BACA JUGA:4.438 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024, Cek Mekanisme Selama Dibuka Hingga 12 Februari

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads