Kritikan Sudjiwo Tejo Terhadap Lampu Rotator Biru Ditindak Lanjuti Kapolri

Kritikan Sudjiwo Tejo Terhadap Lampu Rotator Biru Ditindak Lanjuti Kapolri

Dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut berisi tentang perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

"Surat telegram ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Kronologi Aliran Dana Proyek Strategis Nasional 36.81 Persen Mengalir ke ASN Hingga Politikus Dibongkar NCW, Singgung Permainan Disenayan

BACA JUGA:NCW Ungkap Dugaan Uang Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan yang Diduga Terlibat

Truno mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kritikan dari Budayawan, Sujiwo Tejo soal lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas Polisi.

Dalam surat telegram tersebut tertulis bahwa instruksi ini dibuat dengan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Hasil rapat anev tersebut disebutkan bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Maxime Bouttier Meninggal Dunia

BACA JUGA:5 Aksi Romantis Ini Bisa Bikin Baper, Pasangan Dijamin Auto Meleyot

Oleh karena itu, Jenderal Listyo menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.

BACA JUGA:Abu Ubaidah: Brigade al-Qassam Hancurkan 1.000 Kendaraan Israel dalam 100 Hari, Perang Terhadap Zionis Diperluas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads