JAKARTA, DISWAY.ID-- Adanya program subsidi pembelian motor listrik oleh pemerintah adalah untuk mendorong percepatan transisi menuju era elektrifikasi yang lebih ramah lingkungan.
Subsidi tersebut diberikan kepada produsen motor listrik dengan syarat harus memenuhi Total Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah lebih dari 40 persen.
BACA JUGA:ITS Luncurkan Motor Listrik EVITS TS-1, Punya Jarak Tempuh Hingga 110 KM
Dilansir dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) pada Rabu 24 Januari 2024, tercatat sudah sekitar 56 model motor listrik yang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pemerintah pun menegaskan setiap produsen dilarang menaikkan harga motor listrik selama mendapatkan subsidi.
Sebagai informasi, situs Sisapira singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua.
BACA JUGA:Program Konversi Motor Listrik Hanya Diminati Penghobi, Masyarakat Masih Setengah Hati
Sisapira adalah platform yang memfasilitasi penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik.
Dalam situs ini produsen dan dealer dapat mendaftarkan produk motor listrik untuk mendapatkan subsidi serta syarat beli motor listrik.
Untuk penjualan motor listrik di Sisapira, skemanya di mana dealer menjual motor listrik yang sudah terdaftar ke masyarakat menggunakan harga yang telah dipotong subsidi Rp 7 juta.
Ilustrasi Sepeda motor listrik.-M. Ichsan-
Adapun pemotongan tersebut nantinya ditagihkan ke pemerintah dan kemudian akan membayar bila semua syarat terpenuhi.
Berikut ini daftar motor listrik subsidi, per Januari 2024:
1. Selis Agats SLA Rp 9,49 juta (Juara Bike)
2. Selis Agats Rp 15,9 juta (Juara Bike)