JAKARTA, DISWAY.ID - Penangguhan penahanan Siskaeee ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan akan jika penolakan penagguhan penahanan tersbeut merupakan dari penyidik
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 28 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan upaya hukum untuk Siskaeee yang menjadi tersangka dugaan produksi film porno.
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpul data dan bukti-bukti," bebernya.
"Tetapi kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang prapid yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:UPDATE! 13 Pendaki Gunung Pangrango Telah Ditemukan di Blok Pasir Pogor, Cibedug
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah terima permohonan penangguhan penahanan terhadap selebgram Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima surat tersebut.
"Betul jadi Ditreskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, kini penyidik tengah mempertimbangkan penangguhan penahanannya.
BACA JUGA:Kronologi 13 Orang Pendaki Gunung Pangrango Hilang Kontak: Lewati Jalur Ilegal-Tersasar