Sunat Insentif Pegawai 2,7 Miliar, KPK Tetapkan Pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yang Terjaring OTT Sebagai Tersangka

Senin 29-01-2024,18:25 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Nurul menambahkan, adapun uang yang disunat diserahkan secara tunai.

Dalam OTT pada Kamis 25 Januari 2024, KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Politisi PKB Bali Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Kemnaker di Era Cak Amin, Manuver Gembosi AMIN di Pilpres?

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Siska langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Kategori :