Amplop Serangan Fajar Bergambar Pasangan Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp 50 Ribu Beredar

Amplop Serangan Fajar Bergambar Pasangan Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp 50 Ribu Beredar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop yang diduga bakal digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar berisi uang sejumlah Rp50 ribu. --KPK

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop yang diduga bakal digunakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk serangan fajar berisi uang sejumlah Rp50 ribu. 

“Betul untuk serangan fajar. Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024. 

BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Tim KPK menemukan dan menyita uang sejumlah Rp7 miliar terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. 

Adapun, uang tersebut diduga untuk kepentingan pilkada Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pakai Seragam Polantas saat Jalani Pemeriksaan, KPK: Antisipasi Simpatisan

Selain uang, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan dokumen. 

Dalam Pilkada 2024 ini, Rohidin-Meriani dengan nomor urut 2 ini akan melawan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pemilikan Gubernur Bengkulu 2024. 

BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah, KPK Temukan Percakapan WA Minta Uang Terkait Pemenangan Gubernur Bengkulu

Diketahui, Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. 

KPK pun menetapkan Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Rohidin dan dua orang lainnya ini ditahan selama waktu 20 hari pertama mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA:3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait