JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengadu ke Kompolnas atas pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Pihak Aiman meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memonitor kasus yang tengah melandanya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya bersama tim Kuasa Hukumnya menemui Kompolnas.
BACA JUGA:11 Perjalanan KRL Commuter Line Relasi Jakarta Kota - Tanjung Priok Dibatalkan Akibat Banjir
BACA JUGA:Cara Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cair Rp600.000 Februari 2024 Jelang Pemilu
"Kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," katanya kepada awak media.
Aiman Witjaksono menyebut ke Kompolnas terkait pemeriksaannya kemarin di Polda Metro Jaya.
"Kami merasa dalam upaya penyitaan ini ada hal-hal yang bersifat terburu buru, dan kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sebutnya.
"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," lanjutnya.
BACA JUGA:BPBD DKI Catat 17 RT Serta 16 Ruas Jalan di Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Terendam Banjir
Sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan hp Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sesuai aturan.
"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.
Dijelaskannya, pihaknya telah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.