Hal tersebut yang menjadikan landasan dilakukannya penyitaan.
BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Turun dari Awas menjadi Siaga
BACA JUGA:Kondisi Terkini Gus Aab Pasca Kecelakaan Hebat di Tol Ngawi, Patah Tulang di 3 Titik
"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tegasnya.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) datang ke Polda Metro malam tadi saat Aiman tengah diperiksa.
Dirinya menyebut telepon genggam Aiman disita saat diperiksa kasus aparat tak netral.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," bebernya.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Gus Aab Pasca Kecelakaan Hebat di Tol Ngawi, Patah Tulang di 3 Titik
Ketika hendak disita HP Aiman, HT pun meras keberatan karena menurutnya penyitaan barang bukti baru bisa dilakukan ketika seseorang jadi tersangka, namun dalam kasus ini Aiman masih saksi.
"HP nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," terang HT.
"Makannya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," jelasnya.
"Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," ucapnya.
"Intinya kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ungkapnya.
BACA JUGA:Tes Calistung Bukan Jaminan Keberhasilan Belajar di SD, Ini Tips Anak Happy di Sekolah