Masih Pemilu, Pilkada 2024 Serentak Resmi Dimulai! Berikut Tahapannya, Pemungutan Suara 27 November

Kamis 01-02-2024,15:06 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 masih berlangsung. Meski demikian, Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak juga dimulai pelaksanaannya.

Dimulainya tahapan Pilkada tersebut diketahui dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU terkait Pilkada serentak itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Ribut-Ribut Peserta Kampanye Ganjar-Mahfud Ngaku Diberi Rp 10 Ribu, TPD Ungkap Faktanya

Dalam PKPU termuat tahapan-tahapan Pilkada, mulai perencanaan program, pembentukan PPK hingga pemungutan suara.

Adapun pemungutan suara calon wali kota/bupati atau gubernur dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Secara rinci tahapan meliputi perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024 ini.

Dilanjutkan, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan pada 17 April sampai 5 November 2024.

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

BACA JUGA:Siapa Minat? Ada Rusun Biaya Sewa Rp 10 Ribu per Bulan, Berfasilitas Lengkap di 2 Lokasi Ini

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan pada 27 Februari sampai 16 November 2024.

Berlanjut, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024.

Kemudian,tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Kategori :