Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, selanjutnya penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tahun 2024 Segera Buka, Tersedia 2,3 Juta Formasi CASN
Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, di tengah berjalannya seluruh penyelenggara pemilu, tentu diperlukan kesiapan meyambut tahapan Pilkada sesuai jadwal.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” katanya.
Dikatakannya, setiap tahapan Pilkada terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya.
BACA JUGA:Hadir di Peringatan HUT 101 NU, Jokowi: Kontribusi NU Sangat Luar Biasa Menjaga NKRI
Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada, nantinya akan dijalankan berdasarkan instruksi dari KPU RI.
Diketahui, saat ini tahapan Pemilu dan Pilpres masih berlangsung.
Tepatnya, memasuki masa kampanye Pemilu dan Pilpres.
Pemungutan suara Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada 14 Fabruari 2024.
Apabila Pilpres digelar dua putaran lantaran tidak terpenuhinya 50 persen plus 1 suara, maka tahapannya sebagai berikut: