JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah memberikan subsidi pembelian motor listrik dengan potongan Rp 7 juta kepada Masyarakat untuk percepatan transisi enegri yang lebih terbarukan.
Subsidi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
BACA JUGA:Dobel Subsidi Pembelian Motor Listrik Yadea di Januari 2024
Untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik cukup mudah, yaitu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dan sudah Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
Kemudian Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik
Jika ingin membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah, Kalian bisa cek dulu data sebagai calon pembeli di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Nantinya pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs tersebut apakan NIK KTP lolos mendapat subsidi atau sudah pernah digunakan, karena perlu diingat satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.
BACA JUGA:58 Dealer Honda Wahana Sudah Jual Motor Listrik Honda EM1 e: Series
Berikut langkah-langkahnya membeli motor listrik dengan subsidi:
1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.
3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.
4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.
6. Kini, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.