Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Senin 05-02-2024,14:48 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W
Terbukti Langgar Kode Etik Atas 4 Perkara Ini, Hasyim Asy`ari Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Kategori :