JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan, hanya orang-orang stres yang meminta pasangan Prabowo-Gibran mundur dari pencalonannya di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.
Pernyataan ini pun merupakan buntut dari pernyataan Todung Mulya Lubis yang menyampaikan Prabowo-Gibran harus mundur secara sukarela dari kontestasi Pilpres tahun 2024.
BACA JUGA:Truk Tangki LPG Terguling di Tol Jagorawi KM 17, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Miss Jepang Asal Ukraina Mundur, Tersandung Skandal Perselingkuhan dengan Suami Orang
Namun menurut Habiburokhman, dalam putusan DKPP tersebut sangat jelas dalam memperkuat legal standing Prabowo-Gibran terhadap Putusan MK yang diberlakukan pada Pemilu 2024.
"Ini kan orang-orang yang frustasi enggak baca lagi putusan DKPP, putusan DKPP kan jelas di halaman 185-188 jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," ujar Habiburokhman.
Tidak hanya itu, bahkan menurut Habiburokhman, sudah seharusnya KPU mengikuti putusan MK tersebut sehingga tidak ada kaitannya dengan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Justru KPU, kalau saya baca diputuskan tersebut dianggap bersalah karena kurang proaktif menindaklanjuti putusan MK," jelas Habiburokhman.
BACA JUGA:Khusus Periset, Ini Skema dan Syarat Pendanaan dari BRIN
"Makanya kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika, itu sebuah pernyataan yang frustasi," sambungnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menduga bahwa pernyataan dari pihak TPN terjadi karena tidak mengerti hukum, kondisi dan khawatir karena elektabilitas capres-cawapres yang semakin menurun.
"Ini orang satu mungkin tidak ngerti hukum lalu tidak tahu kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," tandasnya.
Diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran harus mundur secara sukarela dari Pilpres 2024.