BACA JUGA:10 Transfer Pemain Termahal Barcelona Sepanjang Masa
Seruan ini disampaikan olehnya karena adanya putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berupa peringatan keras terakhir atas perkara yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Tidak hanya itu, pelanggaran etik lainnya yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran, yaitu terkait ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya terbukti melanggar kode etik.
"Dengan putusan dua lembaga ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan DKPP, sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan," ucap Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024 lalu.